Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri Yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri Yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan lainnya :