Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri

Perkap No. 1 Tahun 2015 tentang PNBP pada lingkungan Polri

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2021 yang berisi pencabutan Perkap tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka selanjutnya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 767), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri", silahkan berikan komentar pertama.