Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kapolri ini menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana bagi Penyidik Polri, yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga peraturan ini dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
  • Nomor Perkap Nomor 14 Tahun 2012
  • Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
  • BACA DOWNLOAD

Setelah Peraturan Kapolri ini dicabut, sebagai acuan penyidikan tindak pidana, Polri menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan lainnya :

Terdapat pada " Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana " :

  1. Perkap menganut azas hukum contrarius actus. Dalan kasus mendahulukan penanganan kadus korupsinya, mengesampingkan kasus fitnah yg dituduhkan koruptornya.

    BalasHapus