Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri Pada Polri Dengan Sistem Manajemen Kinerja

  • Nomor Perkap Nomor 16 tahun 2011
  • Tentang Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri Pada Polri Dengan Sistem Manajemen Kinerja
  • CatatanPada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, maka Peraturan Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan lain yang mengatur tentang daftar penilaian personel (Dapen) di lingkungan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan Kapolri ini digunakan sebagai dasar penilaian kinerja terhadap Anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, seiring berjalan dipandang perlu adanya penyempurnaan dan penyesuaian, sehingga peraturan Kapolri ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan : Peraturan Polri Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Polri Dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri Pada Polri Dengan Sistem Manajemen Kinerja", silahkan berikan komentar pertama.