Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tetang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Satpam)

Perkap No. 24 Tahun 2007 tetang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah ( Perkap Satpam )

Peraturan Kapolri (perkap) ini mengatur ketentuan mengenai Satuan Pengamanan (Satpam) yang dinyatakan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, begitu juga ketentuan berlaku sama terhadap berlakunya Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49).

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tetang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Satpam)", silahkan berikan komentar pertama.